Beranda / Nasional / Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto (kiri) bersama dengan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan perjudian daring internasional yang mengoperasikan situs 1XBET. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan judi lintas negara itu.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas pada 23 Mei 2026. Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan situs 1XBET beserta sejumlah laman lain yang memuat konten perjudian daring.

“Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian,” kata Grawas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Direktorat Siber menangkap empat tersangka pada 9 Juni 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Polisi mengungkap jaringan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, operator dan admin situs di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta pengendali yang berada di luar negeri.

Tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap di Banjarmasin. Ketiganya diduga bertugas sebagai koordinator admin yang mencatat transaksi aliran dana perjudian berdasarkan instruksi seorang pengendali berinisial WN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga WN berada di luar negeri dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

“Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia,” ujar Grawas.

Sementara itu, tersangka APS ditangkap di Cianjur. Ia diduga berperan sebagai koordinator pencari rekening nominee yang digunakan untuk menampung transaksi deposit maupun penarikan dana hasil perjudian.

Menurut penyidik, sejak April 2026 APS merekrut warga di pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk membuka rekening bank dengan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

Dari praktik tersebut, tersangka disebut telah mengumpulkan lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri untuk mendukung operasional jaringan perjudian.

Polda Metro Jaya juga mengungkap perputaran dana sindikat tersebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak April 2026. Nilai itu diperkirakan masih akan bertambah karena penyidik masih menelusuri rekening-rekening lain yang diduga digunakan sebagai pelapis transaksi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memblokir 75 rekening yang terkait dengan jaringan tersebut. Dari rekening-rekening itu, penyidik menyita dana sebesar Rp119 juta. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan buku tabungan turut diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian daring, perjudian, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan, menjual, maupun menyerahkan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *