Jakarta: Komisi II DPR RI akan melakukan safari ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan agenda tersebut merupakan arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad guna memperluas partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Beliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan ormas, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, termasuk organisasi keagamaan Kristen, dan seterusnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Rifqinizamy, masukan dari berbagai organisasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu, terutama terkait arah penyelenggaraan pemilu dan demokrasi ke depan.
Meski demikian, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan safari tersebut. Menurutnya, Komisi II masih menunggu penjadwalan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Sekarang kita lagi menunggu jadwal Bang Dasco. Kalau kami dari sisi Komisi II, sebagai prajurit, siap,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya juga akan menyerap aspirasi partai politik nonparlemen dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Aria, sejumlah isu krusial yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu meliputi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga jumlah kursi di setiap dapil.
Selain itu, revisi UU Pemilu juga akan mengakomodasi sejumlah isu lain, seperti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparatur, serta peningkatan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu.





