Beranda / Suara Desa / Pemkab Cirebon Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan hingga September 2026

Pemkab Cirebon Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan hingga September 2026

Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau.

Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Samsul Huda, mengatakan penetapan status siaga darurat mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat dan menjadi dasar percepatan langkah mitigasi di daerah.

“Status siaga ini diberlakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki dasar untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan,” kata Samsul di Cirebon, Jumat.

BPBD telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, di antaranya pemetaan wilayah rawan kekeringan, penyediaan armada distribusi air bersih, hingga pengoperasian Posko Komando Darurat Kekeringan selama masa siaga.

Selain itu, pembangunan sumur bor bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus dilakukan untuk memperkuat ketersediaan air bersih di sejumlah desa.

“Penyediaan sumber air bersih melalui pembangunan sumur bor tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan,” ujarnya.

Samsul mengatakan musim kemarau berpotensi mengurangi pasokan air bersih, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta berdampak pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

BPBD memetakan sedikitnya 14 kecamatan yang berpotensi terdampak kekeringan, yakni Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.

Meski sepanjang 2025 tidak terdapat laporan desa terdampak kekeringan, pemerintah daerah tetap meningkatkan kesiapsiagaan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila kondisi darurat terjadi.

“Kami tetap meningkatkan kesiapsiagaan meski tahun lalu tidak ada desa yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila diperlukan,” kata Samsul.

BPBD juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai penghematan penggunaan air, pencegahan kebakaran lahan, serta pentingnya pelaporan dini apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami berharap pemberlakuan status siaga darurat tersebut dapat meminimalkan dampak musim kemarau sehingga kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi dan potensi kerugian akibat kekeringan dapat ditekan,” tutup Samsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *